Sabtu, 11 Oktober 2014
Kriteria Penilai PKG di Sekolah Tahun 2014
Kriteria Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut :
- Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
- Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
- Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
- Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
- Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
- Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut :
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
- Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam
hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB
memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan
dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru
Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari
kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami
PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru
Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa
kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau
Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang
berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala
Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai
oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai
dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan
terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga
menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan
hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar