Jumat, 10 Oktober 2014
Alur Penilain PKG Online Padamu Negeri
Setelah melakukan Penilaian Kinerja Guru, maka langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Cetak/print S22a LAMPIRAN A dan S22a LAMPIRAN
- Tuliskan identitas Penilai dan SK Penugasannya, setelah itu ditanda tangani oleh guru yang dinilai,Penilai, dan Kepala Sekolah Pakai Stempel Resmi
- Cetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokument PKG (S22a LAMPRAN A dan B)
- S22A,S22a LAMPIRAN A, S22a LAMPIRAN B serta instrumen hasil penilaian manual pada S22a LAMPIRAN A serahkan ke Dinas untuk diverifikasi dan diValidasi
- Pihak Dinas menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B) serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
- Selesai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar