Cek SKTP P2TK

Padamu Negeri


counters

Blog Archive

Rabu, 05 November 2014

PKG Bukanlah DP3



Sejak diberlakukannya Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, timbul spekulasi-spekulasi tentang implementasi permen tersebut apalagi sekarang lagi marak-maraknya PKG Online yang mengharuskan setiap kepala sekolah melakukan penilaian kinerja guru secara online di samping menyediakan bukti fisik  kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Di tengah-tengah kesibukan setiap sekolah dalam melakukan penilaian tersebut muncul beragam isu-isu yang menurut saya tidak berdasar diantaranya :
1.    Penilaian harus memuat nilai rendah dengan spekulasi apabila nilai tinggi maka pemerintah tidak akan memberikan pelatihan/diklat karena pendidik tersebut dianggap sudah mampu. Perlu diketahui dengan diterbitkan Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 dan juga kutipan dialog E.E Mengindaan (ketika itu menjabat menpan dieranya presiden SBY juga yang menandatangani Permen tersebut)  dimedia tayang beberapa waktu lalu “ setiap guru tidak hanya menunggu tahun untuk kenaikan pangkatnya tetapi setiap guru harus jemput bola dengan melakukan berbagai kegiatan pro-aktif, kreatif, inovatif untuk mencapai angka kredit sesuai jabatan/pangkat yang disandangnya, sehingga dengan tuntutan tersebut mau tidak mauguru akan bekerja keras, pro-aktif dan selalu berusaha menemukan hal-hal baru, maka dengan sendirinya karakter dan kualitas guru tersebut akan tampak”.  Jadi jelas dengan dibatasinya nilai guru maka bertentangan dengan aturan tersebut karena timbul rasa malas pada setiap PTK “cape-cape berusaha nilai rendah juga nyo”. Terkait pelatihan/diklat, penjaringan peserta melalui keaktifan portofolio di padamu negeri bukan tergantung nilai tinggi dan rendahnya nilai kinerja guru.

2.   Timbul anggapan bahwa guru junior katakanlah seumur jagung tidak berhak ditinggikan nilainya melebihi guru senior. Sesuai dengan namanya PENILAIAN KINERJA GURU yang dinilai bukan senior atau juniornya tapi yang dinilai kinerjanya kalau memang kinerja guru junior memang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada permen manapun yang mengatur nilainya tetap rendah.

3.   Nilai PKG dari tahun ke tahun harus menanjak. Perlu diketahui PKG bukanlah DP3, yang dinilai adalah kinerja, kalau memang tahun pertama seorang guru berhak mendapatkan nilai yang tinggi dibandingkan tahun kedua mungkin dengan alasan kinerjanya bagus, buktinya lengkap, sampai sekarang belum ada aturan perundang-undangan yang menyatakan nilai kedua harus lebih bagus dari nilai pertama, nilai ketiga harus lebih bagus dari nilai kedua, dst.

Kesimpulannya sampai sekarang tidak ada aturan yang membatasi nilai kinerja guru, kalau memang guru tersebut memiliki visi yang baik, karakter yang baik, kinerja yang baik dibuktikan dengan bukti fisik yang lengkap, maka guru tersebut layak mendapatkan nilai “amat baik”

Jadi harapan saya pada rekan-rekan guru jangan berspekulasi dulu mari kita merujuk ke Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang hal-hal di atas.

Rujukan
1.     PERMENEGPAN-RP NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

2.     PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010.NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

0 komentar:

Admin

Admin

Waktu

Pengunjung

Free counters!