Blog Archive
Rabu, 05 November 2014
PKG Bukanlah DP3
Sejak diberlakukannya Permenegpan-RB Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, timbul
spekulasi-spekulasi tentang implementasi permen tersebut apalagi sekarang lagi
marak-maraknya PKG Online yang mengharuskan setiap kepala sekolah melakukan
penilaian kinerja guru secara online di samping menyediakan bukti fisik kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah-tengah kesibukan setiap sekolah dalam
melakukan penilaian tersebut muncul beragam isu-isu yang menurut saya tidak
berdasar diantaranya :
1. Penilaian harus memuat
nilai rendah dengan spekulasi apabila nilai tinggi maka pemerintah tidak akan
memberikan pelatihan/diklat karena pendidik tersebut dianggap sudah mampu.
Perlu diketahui dengan diterbitkan Permenegpan-RB Nomor
16 Tahun 2009 dan juga kutipan dialog E.E Mengindaan (ketika itu menjabat
menpan dieranya presiden SBY juga yang menandatangani Permen tersebut) dimedia tayang beberapa waktu lalu “ setiap
guru tidak hanya menunggu tahun untuk kenaikan pangkatnya tetapi setiap guru
harus jemput bola dengan melakukan berbagai kegiatan pro-aktif, kreatif,
inovatif untuk mencapai angka kredit sesuai jabatan/pangkat yang disandangnya,
sehingga dengan tuntutan tersebut mau tidak mauguru akan bekerja keras,
pro-aktif dan selalu berusaha menemukan hal-hal baru, maka dengan sendirinya
karakter dan kualitas guru tersebut akan tampak”. Jadi jelas dengan dibatasinya nilai guru maka
bertentangan dengan aturan tersebut karena timbul rasa malas pada setiap PTK “cape-cape berusaha nilai rendah juga nyo”.
Terkait pelatihan/diklat, penjaringan peserta melalui keaktifan portofolio di
padamu negeri bukan tergantung nilai tinggi dan rendahnya nilai kinerja guru.
2. Timbul anggapan bahwa guru
junior katakanlah seumur jagung tidak berhak ditinggikan nilainya melebihi guru
senior. Sesuai dengan namanya PENILAIAN KINERJA GURU yang dinilai bukan senior
atau juniornya tapi yang dinilai kinerjanya kalau memang kinerja guru junior
memang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada permen manapun yang
mengatur nilainya tetap rendah.
3. Nilai PKG dari tahun ke
tahun harus menanjak. Perlu diketahui PKG bukanlah DP3, yang dinilai adalah
kinerja, kalau memang tahun pertama seorang guru berhak mendapatkan nilai yang
tinggi dibandingkan tahun kedua mungkin dengan alasan kinerjanya bagus, buktinya
lengkap, sampai sekarang belum ada aturan perundang-undangan yang menyatakan
nilai kedua harus lebih bagus dari nilai pertama, nilai ketiga harus lebih
bagus dari nilai kedua, dst.
Kesimpulannya sampai sekarang tidak ada aturan
yang membatasi nilai kinerja guru, kalau memang guru tersebut memiliki visi
yang baik, karakter yang baik, kinerja yang baik dibuktikan dengan bukti fisik
yang lengkap, maka guru tersebut layak mendapatkan nilai “amat baik”
Jadi harapan saya pada rekan-rekan guru jangan berspekulasi
dulu mari kita merujuk ke Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur
tentang hal-hal di atas.
Rujukan
1.
PERMENEGPAN-RP
NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
2.
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010.NOMOR : 14 TAHUN 2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar